Harapan Kami Situs Ini bisa memberikan fasilitator arahan Rohani yang baik untuk menjadikan kita sebagai manusia yang diridhoi Alla SWT,. Amien.

Forum Tanya Jawab


FORUM TANYA JAWAB MEDIA ISLAM INDONESIA

Silahkan anda kirimkan pertanyaan apapun ke alamat
Email   :             henrisubandriyo@ymail.com
Sertakan nama dan alamat email anda


InsyaAllah pertanyaan anda akan saya jawab sesuai ketentuan dan ajaran yg di berikan oleh Rosulullah SAW,
dan pertayaan anda yang saya anggap baik akan saya tayangkan di halaman FORUM TANYA JAWAB dibawah ini :


FORUM TANYA JAWAB\
2. Tanya  Assyifa amalia
20 Juni 2012

Assalamualaikum.. Saya Assyifa, pacar saya selalu ingin menjilat dan menghisap tangan saya karena saya tidak memperbolehkan dia ketika dia ingin mencium atau memeluk saya dengan alasan haram, dan han hal itu bisa ia terima. Tapi kebiasaan menjilat dan menghisap telapak tangan saya ini belum bisa ia hilangkan karena sebelum saya mendapatkan hukumnya dalam islam serta dalil yang membenarkan bahwa perbuatan itu memang diharamkan ia tidak akan berhenti melakukan itu. Disini saya harap pak ustadz dapat memberikan penjelasan tentang hukum menjilat dan menghisap tangan pacar. karena saya takut jika selalu berbuat dosa. Trimakasih. wassalamualaikum wr.. wb..


Jawab : 4 Juli 2012

Wa 'alaikum salam wa rohmah,
Mohon maaf atas keterlambatan saya membalas email,.

Menjilat untuk apa? Kalau menjilatinya untuk mengobati atau hal lain yg terkait medis maka hukumnya halal-halal saja .. Tapi jika menjilatinya karena syahwat semata maka hukumnya haram, karena itu mengarah pada perbuatan zinah, lihat al Isro 32. Wallohu alam.

al Isro 32
17:32
Dan janganlah kalian mendekati zina, sesungguhnya zina itu suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (Al-Isra ': 32) "Katakanlah kepada orang-orang yang beriman agar mereka menundukkan sebagian dari pandangan mata ( terhadap wanita) dan memelihara kemaluan mereka. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang mereka kerjakan, dan katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak darinya. "(An-Nur: 30 - 31) "Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia bersunyi sepi berduaan dengan wanita yang tidak didampingi mahramnya, karena yang menjadi pihak ketiganya adalah setan. "(HR. Ahmad) Dan tidak ada dalam Alquran maupun hadits yang menghalalkan Pacaran,,! Taaruf dalam Islam bukan Pacaran,, melainkan hanya saling kenal mengenal dan satu sama lain dengan tujuan untuk melanjutkannya ke jenjang pernikahan,, Dan banyak remaja2 sekarang yang salah mengartikan taaruf,! Padahal taaruf fersi remaja sekarang bukan hanya mendekati zinah tetapi sudah berzina,,,!!Berzina bukan hanya melakukan hubungan intim,, Tetapi masih banyak zina2 yang lain yang ditimbulkan gara2 pacaran seperti: 1. Zina tangan dengan menyentuh 2. Zina mata dengan saling memandang 3. Zina hati dengan melalaikan Allah 4. Zina lisan dengan kata-kata yang menimbulkan syahwat 5. Zina telinga dengan mendengarkan rayuan-rayuan syahwat 6. Zina farji ' Wallahu A'lam,,,

Saran dari saya ” Boleh berpacaran tapi sebaiknya yang wajar-wajar saja, yaitu sesuai norma – norma yang sudah disyariatkan oleh Agama, dengan cara selalu mengarahkan kepada cara berfikir yang positif,  hindari tempat-tempat dan suasana yang dapat mengundang syahwat, pertebal iman dengan cara lebih mendekatkan diri pada Allah,
Ajak pacar anda kesuatu kegiatan yang positif, jelaskan padanya agar tidak melakukan perbuatan yang menurut anda tidak baik dengan cara yang halus dan tidak menyinggung perasaannya.
yang perlu diketahui, wanita adalah simbol kehormatan untuk itu jagalah sebaik-baiknya karena penyesalan selalu datang terakhir.
Mudah-mudah jawaban saya bisa bermanfaat buat assyifaamalia
Wassalamu 'alaikum,....

Aditya P - Banten
24 April 2012

1. Tanya   Assalamualaikum Pak Usdaz,
Berkaitan dgn memahami ruh (diri sebenarnya) yg dirasakan di dalam jasad, bagaimana kita memaknai keadaan mimpi? Jasad (tubuh) dunia dalam keadaan istirahat, namun ada sesuatu "seperti" diri kita yg melakukan perjalanan dalam bentuk mimpi. Apakah "kehidupan" di alam mimpi itu adalah aktualisasi hidupnya ruh yg melepaskan diri dari jasad (namun memiliki kisah yg terputus-putus). Sedangkan jasad (tubuh) adalah aktualisasi hidup di alam dunia yg menjalani kisah yg berkelanjutan mulai di dalam rahim hingga wafat (karena kehidupan dunia sebenarnya juga seperti mimpi yg panjang n berkelanjutan). Di alam mimpi, kita bisa bertemu dgn banyak orang atau makhluk lainnya, baik yg dikenal maupun tak dikenal atau yg tak dipahami bentuknya.. Apakah itu juga merupakan kekuasaan penciptaan Allah (mimpinya itu sendiri atau fisik org/makhluk yg ditemukan dlm mimpi)? Kemudian mimpi juga bisa diartikan menjadi banyak hal: petunjuk Allah, gangguan syetan atau hanya sebuah "bunga" tidur saja yg tiada arti. Terkadang mimpi juga berkaitan dgn apa yg sdg dialami dalam kehidupan dunia saat itu. Nabi Yusuf as diberi karunia oleh Allah dgn mampu menerjemahkan arti mimpi seseorang, yg akan dialaminya sendiri atau suatu kaum di kehidupannya di masa mendatang. Terima kasih.Wassalam.

Jawab : 12 Mei 2012
Wa 'alaikum salam wa rohmah,
"Allah memegang jiwa (orang) ketika matinya dan (memegang) jiwa (orang) yang belum mati di waktu tidurnya; maka Dia tahanlah jiwa (orang) yang telah Dia tetapkan kematiannya dan Dia melepaskan jiwa yang lain sampai waktu yang ditentukan. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi kaum yang berpikir" (Q.S. Az-Zumar : 42)

Ayat ini menjelaskan tentang kedudukan seorang manusia dalam keadaan tidur: pertama, ada orang yang ditetapkan kematiannya saat sedang tidur, dan kedua, berkaitan dengan belum tiba saatnya ajal menjemput, maka Allah melepaskan kembali (ruhnya).

Dengan menyandarkan kepada ayat ini, maka mimpi ketika sedang tidur, yang mengalami 'kehidupan' di wilayah tak dapat dijangkau oleh akal, adalah ruh (diri, jiwa, hati) kita, bukan jasad kita. 

Jadi, memang benar bahwa mimpi merupakan penggambaran sebuah kehidupan ruh di wilayah goib. Betapa pun hanya sekilas yang terjadi di dalam mimpi, Anda (ruh anda) betul-betul sedang mengalaminya langsung di wilayah tersebut. Ketika kita menyaksikan adanya sesuatu peristiwa atau seseorang yang dikenal ataupun tidak dikenal, sesungguhnya ruh anda menyaksikannya dengan sebenarnya.

Peristiwa mimpi sebetulnya menjelaskan kepada seluruh umat manusia, bahwa ada peristiwa goib yang dialami langsung oleh kita. Dan, dengan begitu, diharapkan manusia akan menyadari bahwa selain ada kehidupan di alam dunia, juga ada kehidupan di alam goib. Ini adalah peringatan akan adanya tanda-tanda kebesaran Allah bagi orang-orang yang mau berpikir.

Tentang kehidupan ruh (diri) kita yang sesungguhnya selain dalam mimpi, sebenarnya juga dapat dirasakan keberadaannya. Akan tetapi, kebanyakan manusia mengabaikannya. Allah Swt menciptakan ruh, selain otak, untuk dikenali oleh manusia itu sendiri. Sekiranya banyak manusia menyadari, ruh itu adalah Anda yang sesungguhnya. 

Dengan diberikannya sebuah impian, Allah Swt sesungguhnya Maha Bijaksana agar manusia mau belajar mengenal dirinya sendiri. Maka, mimpi terkadang menjadi petunjuk yang sesungguhnya bagi manusia agar dapat mengambil pelajaran. Artinya, mimpi itu benar-benar menjadi kenyataan di dalam kehidupan. 

Akan tetapi, kebanyakan mimpi itu lebih merupakan peristiwa yang dialami oleh ruh (diri) kita pada saat di wilayah goib. Dalam kondisi seperti itu, kebanyakan manusia tidak dapat menakwilkan mimpinya, kecuali yang telah diberi petunjuk oleh Allah Swt! 

Hanya dengan ilmu-Nya sajalah kita dapat memaknai sebuah mimpi, maka jika tidak mengetahuinya, sesungguhnya mimpi itu hanya menjadi ujian bagi manusia: Adakah manusia meyakini akan adanya peristiwa goib? Itulah yang dapat kita ambil hikmah dari sebuah mimpi. Untuk itu, Allah Swt telah berfirman:
"Dan (ingatlah), ketika Kami wahyukan kepadamu: "Sesungguhnya (ilmu) Tuhanmu meliputi segala manusia". Dan Kami tidak menjadikan mimpi yang telah Kami perlihatkan kepadamu, melainkan sebagai ujian bagi manusia dan (begitu pula) pohon kayu yang terkutuk dalam Al Qur'an. Dan Kami menakut-nakuti mereka, tetapi yang demikian itu hanyalah menambah besar kedurhakaan mereka" (Q.S. AlIsraa : 60).

Deddy M. - Comal
16 Desember 2011

2. Tanya  Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh
Pak Ustadz, saya ingin bertanya mengenai hukumnya bagi orang Islam yang memakan daging kodok dan kepiting. Apakah itu termasuk makanan yang haram atau tidak? Mohon penjelasan Pak Ustadz. Terima kasih.
wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Jawaban  3 Januari 2012
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh,
Dari segi dalil, kita menemukan sebuah hadits yang menyebutkan tentang memakan hewan kodok.
“Dari Abdurrahman bin Utsman Al-Quraisy bahwanya seorang tabib bertanya kepada Rasulullah SAW, tentang kodok yang dipergunakan dalam campuran obat, maka Rasulullah SAW melarang membunuhnya.”
.
Dari hadits ini, para ulama umumnya mengatakan bahwa memakan daging kodok itu halal. Sebab Rasulullah SAW melarang untuk membunuhnya.Sementara di kalangan ulama berkembang sebuah kaidah bahwa hewan-hewan yang diperintahkan untuk membunuhnya, hukumnya haram dimakan. Meski pun tidak tidak disebutkan bahwa hewan itu najis atau haram dimakan. Demikian juga dengan hewan yang dilarang untuk membunuhnya, hukumnya pun haram dimakan, meski tidak ada keterangan bahwa dagingnya najis atau haram dimakan.
Seandainya boleh dimakan, maka tidak akan dilarang untuk membunuhnya. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud, Ahmadn Ishaq, Alhakim dari Abdurrahman bin Utsman at-Tamimi. Silahkan periksa kitab Al-Lubab Syarhil Kitab jilid 3 halaman 230, juga kitab Takmilatul Fathi jilid 8 halaman 62, kitab Mughni Al-Muhtaj jilid 4 halaman 298 dan kitab Al-Muhazzab jilid 1 halaman 250.
Mereka yang mengharamkan kodok juga mendasarkan larangan ini dengan dalil bahwa kodok itu termasuk hewan yang menjijikkan secara umum.
Walhasil, kecenderungan jumhur ulama berpendapat bahwa kodok itu tidak halal dimakan berdasarkan dalil dan kaidah di atas.
Mereka yang Menghalalkan
Kalau Anda mengikuti rubrik ini beberapa hari terakhir, pasti Anda sudah bisa menebak, siapakah yang kira-kira menghalalkannya…?
Anda benar!!
Mereka adalah kalangan mazhab Maliki. Imam Malik menghalalkan kodok dan sebangsanya. Sebagaimana sudah seringkali dijelaskan, umumnya pendapat mazhab ini merujuk kepada dalil secara apa adanya. Bila di dalam dalil itu tidak tertuang secara eksplisit tentang najis atau haramnya suatu hewan, maka mereka akan bersikukuh untuk tidak mengharamkannya.
Mereka berpendapat bahwa memakan kodok dan hewan semacamnya seperti serangga, kura-kura dan kepiting hukumnya boleh selama tidak ada nash atau dalil yang secara jelas mengharamkannya.
Dan mengkategorikan hewan-hewan itu sebagai khabaits , bagi mereka dianggap tidak bisa dengan standar masing-masing individu, karena pasti akan bersifat subjektif. Ada orang yang tidak merasa bahwa hewanb itu menjijikkan atau kotor dan juga ada yang sebaliknya. Sehingga untuk mengharamkannya tidak cukup dengan itu, tapi harus ada nash yang jelas. Dan menurut Al-Malikiyah, tidak ada nash yang melarang secara tegas memakan hewan-hewan itu. Silahkan periksa kitab Bidayatul Mujtahid jilid 1 halaman 656 dan kitab Al-Qawanin Al-Fiqhiyah halaman 172.
Hukum Kepiting
Menurut Imam Ahmad bin Hanbal, kepiting itu halal dimakan karena sebagai binatang laut yang bisa hidup di darat, meski bisa hidup di dua alam akan tetapi mengingat dalil " air laut adalah suci dan apa saja didalamnya adalah halal ", kepiting yang hidup dilaut adalah Halal Sedangkan haram hukumnya untuk kepiting yang hidup di air tawar / sungai karena termasuk hewan ampibi yang bisa hidup didua alam dan belum ada ketentuan tentang sah tidaknya kepiting yang hidup di air tawar untuk di konsumsi, jadi masih mengacu pada ketentuan seperti diatas,., kepiting tidak punya darah, sehingga tidak butuh disembelih. Sedangkan bila hewan dua alam itu punya darah, maka untuk memakannya wajib dengan cara menyembelihnya.
Intinya : > Kepiting Yang hidupnya dilaut adalah Halal dan yang hidupnya di air tawar adalah haram.
sebenarnya belum ada kejelasan dalil yang menyebutkan tentang halal atau tidaknya kepiting akan tetapi untuk menghidari hal yang bersifat fatal untuk lebih baiknya menghindarinya,..
Untuk lebih jelasnya Silahkan periksa kitab Al-Mughni jilid 8 halaman 606 dan kitab Kasysyaf Al-Qanna` jilid 6 halaman 202.
Wallahu a’lam bishshawab wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

(Riswadi) kebumen.
2 Oktober 2011
3. Tanya: Assalamu'alaikumwarahmatullahi wabarakatuhu. 
 Pak Uzstad Saya ingin menanyakan apakah sah puasa kita jika kita mandi wajib ketika matahari sudah tinggi (waktu imsak sudah lewat)? 

Jawab:  10 Oktober 2011
Wa'alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuhu. Alhamdulillah, washshalaatu wassalaamu 'alaa rasuulillah wa 'alaa 'aalihii wa shahbihii ajma'iin. 
Jumhur ulama berpendapat bahwa barangsiapa yang junub pada malam hari, kemudian baru mandi setelah terbit fajar (masuk waktu shalat shubuh) maka puasanya sah. 
Allah ta'aalaa berfirman: 
فَالْآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ [البقرة/187]
Artinya: "…Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian (yaitu anak), dan makan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar" (QS. AL-Baqarah: 187)
Berkata Ibnu Katsir rahimahullahu: 
أباح تعالى الأكل والشرب، مع ما تقدم من إباحة الجماع في أيّ الليل شاء الصائمُ إلى أن يتبين ضياءُ الصباح من سواد الليل
"Allah ta'aalaa membolehkan makan, minum, dan membolehkan jima' pada malam hari, kapan saja orang yang puasa tersebut menghendaki, sampai jelas cahaya shubuh dari gelapnya malam" (Tafsir Ibnu Katsir 1/512).
Berkata Imam An-Nawawi rahimahullah: 
ومعلوم أنه اذا جاز الجماع إلى طلوع الفجر لزم منه أن يصبح جنبا ويصح صومه لقوله تعالى: ثم أتموا الصيام إلى الليل
"Dan maklum bahwa apabila diperbolehkan jima' sampai fajar (shubuh) maka mengharuskan bolehnya seseorang masuk shubuh dalam keadaan junub, dan sah puasanya, karena itu Allah berfirman (yang artinya): "Kemudian sempurnakanlah puasa sampai datang malam (tenggelam matahari)" (Syarh Shahih Muslim 7/221)
Dan di dalam hadits Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu 'anhumaa;
إن كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَيُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ غَيْرِ احْتِلاَمٍ فِى رَمَضَانَ ثُمَّ يَصُومُ
Artinya: "Adalah Rasulullah pernah memasuki fajar pada bulan Ramadhan dalam keadaan junub karena berhubungan badan dengan isterinya bukan karena mimpi,kemudian beliau berpuasa.( HR.Bukhari: 1926, Muslim: 1109)
Abul 'Abbaas Al-Qurthuby menjelaskan bahwa diantara faidah hadist adalah bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihiwasallam menggauli istrinya dan mengakhirkan mandi sampai waktu shubuh, untuk menjelaskan disyariatkannya (dibolehkannya) perkara ini. (Lihat Al-Mufhim 3/167).
Demikian pula masuk dalam masalah ini adalah wanita yang haidh dan nifas apabila darah mereka terhenti dan melihat sudah suci sebelum fajar, maka hendaknya ikut puasa bersama manusia pada hari itu sekalipun belum mandi kecuali setelah terbitnya fajar. (Lihat Al-Mufhim, Al-Qurthuby 3/166, dan Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi 7/222).
Allohu A’lam.

(Sukari,) Sukabumi
7 Juni 2011
4.Tanya bagaimana Caranya Bertobat Kalau Sewaktu Remaja Dulu Kita Sering Nonton Video Porno, Kami Mendengar Tobatnya Hrs Cari Org Yg Pernah Kita Tonton Dan Meminta Maaf, Bagaiman Mungkin Kami Bisa Lakukan, Tp Kami Ingin Sekali Bertobat Tolong Dong Ustad/Dah.

Jawab : 13 Agustus 2011
tobat artinya kembali. yakni kembali kejalan yang benar, tidak melakukan kesalah lagi. caranya:
1. menyesali dengan perbuatan dosa yang telah dilakukan, beristighfar dll.
2. beritikad tidak akan melakukan dosa tersebut lagi.
3 berusaha menghapus dosa dengan banyak beramal yang baik.
jika dosa langsung berkaitan dengan manusia, maka harus meminta maaf dahulu kepada yang bersangkutan, misal marah, menghina, mencaci, membentak, mukul dll, ke seseorang, maka hrus minta maaf padanya. terus beristighfar mohon ampun kepada Allah swt.
berkaitan dengan video itu tidak langsung pada orangnya. jadi tobatnya penuhi rukun bertaubat. ikutilah perbuatan jelekmu dengan perbuatan baik, maka perbuatan baik itu akan menghapus perbuatan jelek tadi syaratnya tidak diulang-ulang. wallaahu ‘alam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar